I. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelman seluruh rakyat INdonesia merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai isyarat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara (pasal 2 ayat (2) UUD1945 dan mengambil keputusan dengan penetapans suara terbanyak (pasal 2 ayat (3) UUD 1945) harus dipandang sabegai suatu lembaga yang di dalam cara kerjanya melibatkan bagian-bagian yang saling berkaitan dalam suatu keseluruhan kegiatan. Bagian-bagian yang untuh dalam kelembagaan ini melaksanakan fungsi-fungsi yang diemban berdasarkan cara kerja yang secara kelembagaan disepakati bersama.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi negara, yaitu :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2. DewanPerwakilan Rakyat (DPR), 3.
3. Presiden,Mahkamah Agung (MA),
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dari enam lembaga tersebut hanya MPR saja yang bersifat khas Indonesia. Adapun MPR merupakan kelembagaan yang dicontoh dari lingkungan negara-negara komunis yang menerapkan sistem partai tunggal, melalui mana kedaulatan rakyat disalurkan kedalam pelembagaan "supreme people's council) seperti di Uni Soviet, Republik Rakyat China, dan lain-lain.
II. Unsur-Unsur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dapat dimengerti bahwa dalam keberadaan MPR terdapat elemen-elemen konsepsi kenegaraan yang bersifat kombinatif antara tradisi liberalisme barat dengan sosialisme timur. Unsur-unsur keanggotaan MPR juga menggambarkan adanya smenagat kombinasi ini yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
2. Utusan Daerah / Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
3. Utusan Golongan.
Sehingga kesulurahn anggota MPR itu diharapkan mencerminkan dan diangap benar-benar sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Unsur DPR mencerminkan prinsip demokrasi politik (political democracy) yang didasarkan prosedur perwakilan politik (political representation) dalam rangka menyalurkan aspirasi seluruh bangsa dan negara, Utusan Golongan mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi (economic democracy) yang disararkan pada prosedur perwakilan fungsional (functional representation). Dan Utusan Daerah diadakan untuk menjamin kepentingan daerah-daerah tidak terabaikan hnaya karan orientasi mengutamakan kepentingan nasional.
III. Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam persidangan Majelis disesuaikan dengan tugas-tugas yang diemban, sedangkan tugas dan fungsi yang diemban Majelis diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Menetapkan UUD (Pasal 3),
2. Perubahan UUD (pasal 37),
3. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam arti luas (pasal 3),
4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6), dan
5. Meminta pertanggung jawaban Presiden ditengah masa jabatan karena dakwaan pelanggaran melalui persidangan istimewa (pasal 8 juncto penjelasan dalam UUD 1945).
SUMBER REFERENSI:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Konstitusi & Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2010
Drs. Faried Ali, S.H., Msc., Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996
Dr. J.C.T. Simorangkir, S.H., Hukum Dan Konstitusi Indonesia 1, Gunung Agung, Jakarta 1983
