I. Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagai penjelman seluruh rakyat INdonesia merupakan Lembaga Tertinggi Negara, pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat sesuai isyarat pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945,bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di Ibu Kota Negara (pasal 2 ayat (2) UUD1945 dan mengambil keputusan dengan penetapans suara terbanyak (pasal 2 ayat (3) UUD 1945) harus dipandang sabegai suatu lembaga yang di dalam cara kerjanya melibatkan bagian-bagian yang saling berkaitan dalam suatu keseluruhan kegiatan. Bagian-bagian yang untuh dalam kelembagaan ini melaksanakan fungsi-fungsi yang diemban berdasarkan cara kerja yang secara kelembagaan disepakati bersama.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi negara, yaitu :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
2. DewanPerwakilan Rakyat (DPR), 3.
3. Presiden,Mahkamah Agung (MA),
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan
5. Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
Dari enam lembaga tersebut hanya MPR saja yang bersifat khas Indonesia. Adapun MPR merupakan kelembagaan yang dicontoh dari lingkungan negara-negara komunis yang menerapkan sistem partai tunggal, melalui mana kedaulatan rakyat disalurkan kedalam pelembagaan "supreme people's council) seperti di Uni Soviet, Republik Rakyat China, dan lain-lain.
II. Unsur-Unsur Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Dapat dimengerti bahwa dalam keberadaan MPR terdapat elemen-elemen konsepsi kenegaraan yang bersifat kombinatif antara tradisi liberalisme barat dengan sosialisme timur. Unsur-unsur keanggotaan MPR juga menggambarkan adanya smenagat kombinasi ini yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yaitu :
1. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
2. Utusan Daerah / Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan
3. Utusan Golongan.
Sehingga kesulurahn anggota MPR itu diharapkan mencerminkan dan diangap benar-benar sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Unsur DPR mencerminkan prinsip demokrasi politik (political democracy) yang didasarkan prosedur perwakilan politik (political representation) dalam rangka menyalurkan aspirasi seluruh bangsa dan negara, Utusan Golongan mencerminkan prinsip demokrasi ekonomi (economic democracy) yang disararkan pada prosedur perwakilan fungsional (functional representation). Dan Utusan Daerah diadakan untuk menjamin kepentingan daerah-daerah tidak terabaikan hnaya karan orientasi mengutamakan kepentingan nasional.
III. Tugas Dan Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat
Dalam persidangan Majelis disesuaikan dengan tugas-tugas yang diemban, sedangkan tugas dan fungsi yang diemban Majelis diatur dalam UUD 1945 sebagai berikut :
1. Menetapkan UUD (Pasal 3),
2. Perubahan UUD (pasal 37),
3. Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dalam arti luas (pasal 3),
4. Memilih Presiden dan Wakil Presiden (pasal 6), dan
5. Meminta pertanggung jawaban Presiden ditengah masa jabatan karena dakwaan pelanggaran melalui persidangan istimewa (pasal 8 juncto penjelasan dalam UUD 1945).
SUMBER REFERENSI:
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Konstitusi & Konstitualisme Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta 2010
Drs. Faried Ali, S.H., Msc., Hukum Tata Pemerintahan dan Proses Legislatif Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 1996
Dr. J.C.T. Simorangkir, S.H., Hukum Dan Konstitusi Indonesia 1, Gunung Agung, Jakarta 1983

Yaa saya sangat sependapat trahadap postingann yg penulis posting, terimakasih telah membantu dan mempermudah saya dalam mengetahui kedudukan unsur serta fungsi mprr..
BalasHapusTerimakasih
Hapustulisan yang baik, alhamdulilah dapat saya jadikan tambahan referensi tugas saya
BalasHapusTerimakasihh
Hapusterima kasih sebelumnya tulisannya sangat membantu, disini saya dapat menarik kesimpulan bahwa MPR adalah penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia dan merupakan lembaga tertinggi Negara, pemegang dan pelaksanaan sepenuhnya kedaulatan rakyat.
BalasHapusTerimakasih, semoga bermanfaat..
HapusArtikel yang sangat bagus dan rapi,thanks to upload,dari artikel ini saya bisa mengetahui kedudukan,tugas dan fungsi dari MPRR. Semoga bisa menjadi referensi yang bagus bagi pembaca lainnya.
BalasHapusAamiin, terimakasih atas atensi andaa..
Hapustulisan yang bermanfaat, terima kasih karena tulisan ini dapat membantu referensi tugas saya dan membantu saya untuk mendapatkan informasi mengenai fungsi mpr
BalasHapusTerimakasihh....
HapusTulisan yang sangat menarik untuk mengetahui apa saja tugas, unsur, dan wewenang dari MPR, pastinya akan menambah wawasan saya
BalasHapusSemoga bermanfaat
HapusPostingan yang bermanfaat yang dapat membantu para pembaca lebih mengetahui wawasan tentang mpr. Semoga kedepannya semakin memberi postingan-postingan yang lebih bermanfaat
BalasHapusAamiinn, terimakasihh atas atensi saudaraa...
HapusTulisan yg baik, dan saya pun bisa mengetahui hal-hal yang mengenai mpr
BalasHapusAlahamdulillah, smg kebermanfaatan tulisan ini berarti bagi andaa..
HapusSangat bermanfaat, dan membantu saya dalam menggali informasi mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat,lebih baik jika ditambah wewenang MPR
BalasHapusTerimakasih atas masukannya, smg kedepan tulisan saya dpt lebih komplek terkait topik yg dibawa... Smg bermanfaat..
HapusSebelum nya saya terimakasih berkat tulisan ini saya dapat mengetahui bahwaMajelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam benak rakyat Indonesia sudah sangat dikenal dan melekat di hati sanubari hampir seluruh rakyat Indonesia. Keberadaan MPR sudah dikumandangkan sejak berdirinya Republik ini dan secara resmi telah disebut dalam UUD 1945.
BalasHapusTerimakasihh, smg kebermanfaatan ilmu selalu hadir didiri saudara...
HapusSangat bermanfaat ππΌππΌππΌππΌ
BalasHapusWalaupun hal yang dibahas tidak terlalu banyak tetapi dijelaskan dengan rinci, pasal-pasal yang dicantumkan juga sangat membantu untuk membandingkannya dengan legalitas yang ada
BalasHapusWah, tulisan yang sangat bermanfaat dan kaya dgn poin poin pembelajaran, lanjutkan pejuang hukum untuk menulis karya karya tulisan baru!!!
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTulisan yang sangat berani, apalagi ketika kita memperhatikan untuk saat ini kedudukan MPR seperti antara dan tiada di dalam hirarki perundang-undangan kita . Dengan adanya artiketl ini membuka tabir bahwasanya MPR itu masih hidup bernyawa dan berjasad hanya saja tidak di anggap . Lanjutkan
BalasHapussaya sangat setuju dengan penulis bahwa untuk saat ini kedudukan MPR seperti ada dan tiada di dalam hirarki perundang-undangan. Dengan adanya artiketl ini dapat ditarik kesimpulan bahwa MPR itu seperti hidup segan mati tak mau. dan terima kasih karena tulisan ini dapat membantu referensi tugas saya dan membantu saya untuk mendapatkan informasi mengenai fungsi dan wewenang mpr.
BalasHapusArtikel yang sangat bermanfaat dalam materi konstitusi, terimakasih atas tulisan nya :)
BalasHapusMenurut saya tulisan diatas walaupun singkat akan tetapi isinya padat, sehingga saya menjadi tahu kedudukan, tugas, dan fungsi MPR. Semoga tulisan ini dapat menjadi manfaat bagi kawan-kawan yang lain. Lanjutkan karya tulismu bang!
BalasHapusTulisan ini sangat membantu kita dalam memahami apa sesungguhnya yang disebut dengan majelis permusyawaratan rakyat. Terima kasih kepada penulis yang telah mempublikasikan tulisannya.
BalasHapusArtikelnya sangat bermanfaat sehingga membantu saya mengetahui lebih banyak lagi mengenai kedudukan, unsur-unsur, serta tugas & fungsi dari MPR itu sendiri. ππ»
BalasHapusbuat yang bercita-cita menjadi MPR ini, saya rekomendasi banget untuk membaca banyak artikel seperti ini, secara keseluruhan memudahkan sekali dalam menguasai materi MPR, mantap
BalasHapusTerima kasih kepada penulis karena tulisannya sangat membantu kita dalam memahami kedudukan mpr dan saya sangat merekomendasikan kepada pembaca yang lain
BalasHapusArtikel yang sangat baik membuka wawasan setiap kalangan. Tidak ada kata yang mempersulit pembaca dalam memahaminya. Bahasannya tepat pada sasaran inti pembahasan
BalasHapusArtikel yang sangat baik membuka wawasan setiap kalangan. Tidak ada kata yang mempersulit pembaca dalam memahaminya. Bahasannya tepat pada sasaran inti pembahasan
BalasHapus